Sejak awal pandemi berakhirnya status darurat global Covid-19 menjadi sorotan. Pada 5 Mei 2023, WHO resmi mengakhiri fase Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Internasional (PHEIC) untuk Covid-19. Artinya, tren penularan dan kematian menurun, tekanan pada fasilitas kesehatan mereda, serta kekebalan komunitas meningkat. Tedros Adhanom menyatakan, “dengan harapan besar, saya mengumumkan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global. Namun itu tidak berarti Covid-19 berakhir sebagai ancaman kesehatan global”. WHO menekankan kewaspadaan tetap perlu: virus masih beredar, varian baru bisa muncul, dan dampak pasca-Covid bisa berkepanjangan.
Indonesia mengikuti langkah ini. Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi dan menyatakan Covid-19 sebagai endemi per 21 Juni 2023. KPCPEN dibubarkan dan tugas penanggulangan Covid dialihkan ke Kemenkes sesuai ketentuan hukum. Pemerintah menerbitkan Perpres 48/2023, yang mengatur kelanjutan vaksinasi hingga akhir 2023 dan mengalihkan klaim perawatan Covid ke BPJS setelah Agustus 2023. Panduan Kemenkes (Permenkes 23/2023) kini memposisikan penanganan Covid seperti penyakit infeksi lain: fokus pada surveilans rutin, perawatan medis, dan vaksinasi terarah, terutama untuk kelompok rentan.
Secara kasat mata, kehidupan kini hampir kembali normal. Protokol ketat dicabut, perjalanan bebas tanpa PCR, bahkan vaksinasi Covid kini masuk program imunisasi rutin untuk lansia dan kelompok risiko tinggi. Meski begitu, transisi ini bukan berarti kita boleh abai. Laporan WHO dan ahli kesehatan menegaskan pentingnya mempertahankan kewaspadaan: testing dan vaksinasi harus terus didorong, karena virus masih ada di masyarakat. Kesimpulannya, status endemi menandakan kita telah beradaptasi dan hidup berdampingan dengan Covid-19, namun bukan berarti ancaman lenyap begitu saja.